MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang tersangka. Namun penyidik belum bisa pastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak nantinya atas kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar.

"?Kita sudah jadwalkan pemeriksan ke 16 orang tersangka dan kita lihat minggu depan apakah ditahan atau tidak ," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (22/10/2017).

Disinggung dalam penetapan tersangka apakah pihak penyidik berniat untuk menahan tersangka karena takutnya para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sumanggar menjawab singkat.

"Kita lihat nanti yah, karena kalau kita sampaikan sekarang, nanti tersangka kabur,"bebernya.

Menurut Sumanggar perkara korupsi ini, sudah ditingkatkan dari penyeledikan (LID) ke penyidikan (DIK). Kemudian, penetapkan tersangka melalui gelar perkara atau ekspos internal pada awal Oktober 2017 ini.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, diduga telah terjadi penyimpangan. Selain karena pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan tersebut, juga ada dugaan karena sebagian dari pekerjaan itu belum waktunya atau belum seharusnya dibangun.

"Untuk kerugian negara dari hasil audit sementara dari penyidik Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk penghitungan kerugian negara akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Untuk kerugiannya negara belum final ini," jelas Sumanggar.