LABUHANBATU - Jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah di Jalan Martinus Lubis Pekan Lama Gang Saudara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Hasilnya, 5 pelaku gagal pesta sabu, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 20.30. "Ya benar, tersangkanya ada lima orang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik sebagai langkah proses tindak lanjut," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Jumat (20/10/2017).

Dari penggerebekan itu, lanjut Kapolres, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisikan sabu brutto 3,9 gram, satu buah pipet skop sabu, satu set alat hisap sabu (bong), dua buah mancis, satu unit timbangan elektrik, serta HP merk Nokia warna silver.

Kelima tersangka yakni Amran Hasibuan alias Am (37) warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama Gang Saudara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Jefri Zein Siregar (34) warga Jalan Sirandorung Gang Ubudiyah No.02, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Ulta Kemri Nasution alias ikem, (32) warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama No.56, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Ahmad Dailimi Ritonga alias Ali (21) warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama Gang Saudara, Kelurahan Rantauprapa,t Kecamatan Rantau Utara, dan M Rahul Nasution alias Caul (19) warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama No.08, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang dilaporkan. Kami harap warga tidak bosan untuk terus melaporkan, kami tidak akan kompromi untuk kasus yang satu ini, jika masih ada segera kita sikat," tegasnya.

Di sisi lain, Frido tak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap bahaya narkoba. Sebab, barang haram tersebut adalah merupakan musuh agama, bangsa dan negara.

"Sudah saatnya kita semua sadar, memakai narkoba tidak ada manfaatnya, rumah tangga rusak, masa depan hancur, kalau tertangkap pasti dipenjara," tutup Kapolres.