LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 2, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (19/10/2017) sekira pukul 22.15. Dari tangan tersangka yang diketahui bernama Solihin (24), petugas mengamankan satu paket sabu dari kantong celananya, satu handphone merek Samsung warna putih, satu buah mancis warna putih, dan satu bungkus rokok Sampoerna Mild.

Kini, warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Mambang, Kabupaten Labuhanbatu, itu dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP PS Simbolon, Jumat (20/10/2017) menjelaskan, penangkapan ini berkat informasi yang mereka terima dari masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi sabu di lokasi SPBU.

Berdasarkan informasi itu, akhirnya sekira pukul 22:00, Kanit Reskrim bersama unit opsnal Aiptu M Sinaga, Bripka M Simaremare, Brigadir RE Siregar dan Bripda Habib, dengan sigap melakukan pengintaian terhadap calon tersangka.

"Setelah dilakukan pengintaian selama lima belas menit, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti satu paket sabu di dalam sakunya," ujar Kapolsek.

Usai diamankan, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Bilah Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dikirim ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.