DELI SERDANG - Ahmad Rivai (31) warga Jalan STM Suka Sari, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, diciduk polisi dari rumahnya sesaat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Rabu (18/10/2017). Saat digeledah dari rumahnya, personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru juga menemukan dan mengamankan dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, satu unit HP merk samsung, satu jarum suntik, dua buah pipet, kaca/pireks, empat buah pipet plastik sebagai barang bukti.

Guna pengusutan lebih lanjut serta mengetahui bandarnya, petugas langsung menggiringnya ke Mapolsek Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, ditangkapnya Ahmad Rivai tak terlepas berkat adanya informasi warga yang selama ini telah kesal dengan semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

"Tersangka kita tangkap berkat informasi warga," terang Martualesi, Kamis (19/10/2017) petang.

Begitu mendapatkan informasi, sambung Martualesi, dirinya langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, tepatnya di kediaman tersangka.

"Informasi ini langsung ditindak lanjuti Katim Aiptu Hery K Riadi bersama rekan-rekannya untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria sedang duduk di teras rumahnya sedang menyiapkan alat isap sabu (bong), serta satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Tanpa membuang waktu lagi, anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru ini langsung menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti yang ada di sekitar tersangka. Bahkan saat digeledah dari dalam dompetnya, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka ini diboyong ke komando untuk dimintai keterangannya.

"Saat kita interograsi tersangka mengaku sudah enam bulan mengonsumsi sabu yang menurutnya dapat meningkatkan gairah dan semangat," aku mantan Waka Polsek Medan Barat ini lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 Yo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.