MEDAN-Johanes Lukman Lukito, Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, selaku rekanan dari perusahaan BUMD Nias Selatan yaitu PT Bumi Nisel Cerlang merasa tertipu.

Sebab dalam proyek pembangunan Nias Water Park yang dananya bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran (TA) 2014, PT Bumi Nisel Cerlang hingga kini belum melakukan pembayaran mulai dari termin ke-6 hingga termin ke-8.

"Kita bukan berhenti bekerja tapi PT Bumi Nisel Cerlang yang ingkar melakukan pembayaran sejak termin ke-6. Padahal di lapangan pekerjaan proyek sudang mencapai kurang lebih 90 persen," kata Johanes usai menjalani persidangan di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor Medan.

Sehingga, Johanes enggan untuk mengirimkan mesin pompa air ke lokasi Water Park Nias akibat belum adanya transfer pembayaran ke perusahaannya.

"Saya sudah kirim mesin-mesin pompa sampai di Medan, ternyata Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang tidak juga lakukan pembayaran, sehingga mesin pompa air tidak dikirim ke Nias. Sekarang kok saya yang disalahkan, dibayar dulu," terangnya.

Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan agar majelis hakim melakukan sidang lapangan ke lokasi pembangunan Nias Water Park yang fisiknya sudah selesai dikerjakan.

Selain itu, pernyataan Direktur PT Bumi Nisel Cerlang, Yulius Dakhi yang menyebut perusahaan milik Johanes sebagai pemenang tender dalam proyek tersebut.

"Yulius menyatakan bahwa proyek bukan lelang tapi contes beauty. Ya, kita mana tahu itu, kareaan dalam pertemuan awal di Jakarta, Yulius mengaku dia sebagai investor bukan Direktur BUMD Pemkab Nisel. Saya juga tidak pernah diberitahu soal adanya aturan internal di PT Bumi Nisel Cerlang," jelas Johanes.

Sehingga Johanes berharap majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jeli dalam melihat kasus ini. Sebab, sebagai rekanan Johanes mengaku sudah melakukan pekerjaan sesuai kontrak meski belum menerima pembayaran secara penuh.

"Sampai saat ini saya merasa tidak ada merugikan negara. Karena uang yang seharusnya saya terima justri masih sama PT Bumi Nisel. Saya merasa tertipu disini oleh Yulius" ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaannya JPU menyebutkn Johanes dan Yulius telah merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dari total pagu anggaran sebesar Rp 17,9 miliar.