BINJAI-Empat partai politik di Kabupaten Langkat diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas mereka.

Sesuai surat KPU RI bernomer 585/PL. 01.1-SD/03/KPU/X/2017 Jakarta tanggal 16 Oktober 2017, partai politik yang sudah mendaftar lewat Sipol sebelum penutupan pendaftaran, diberikan waktu tambahan 1×24 jam.

"Di Kabupaten Langkat ada tiga partai yang masih diberikan kesempatan melengkapi berkas dan satu partai yang belum menyerahkan berkas," kata Komisioner bidang Hukum, Sopian Sitepu.

Katanya ke tiga partai yang belum melengkapi berkas yakni Partai Berkarya, Hanura dan Demokrat. Kekurangan berkas mereka yakni ketidaksesuaian data anggota dan salinan KTA dan KTP.

Sedangkan satu lagi partai yang belum menyerahkan berkas yakni Partai Swara Rakyat Indonesia.

Sopian mengatakan, hingga saat ini KPU Langkat belum menerima instruksi, mengenai jadwal tahapan yang berubah. Namun katanya, mereka masih menjalankan tahapan sesuai jadwal.

Baca: Partai Indonesia Kerja Begadang Demi Berkas Sipol ke KPU, Hasilnya Malah Begini

"Kita masih bekerja sesuai jadwal tahapan walau pun ada penambahan waktu pendaftaran," katanya.

Menurutnya sesuai jadwal, KPU akan memulai tahapan lain yakni penelitian administrasi ada tanggal 18 Oktober hingga 15 November atau mundur satu hari sesuai jadwal tahapan.

Sedangkan verifikasi faktual akan dimulai pada tanggal 18 November hingga 1 Desember.

"Sedangkan penyampaian hasil hasil penelitian administrasi pada tanggal 16-17 November," katanya.