KISARAN -Tim Monitoring LPG 3 Kg Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan LPG 3 Kg yang melakukan kecurangan dalam pendistribusian dan penjualan.

“Pangkalan LPG 3 kg yang menyusahakan masyarakat akan kita rekomendasikan untuk di PHU,” kata Ketua Tim Monitoring LPG 3 Kg Pemkab Asahan, Bahrum kepada wartawan usai melakukan inpeksi mendadak (Sidak) kesejumlah pangkalan.

Bahrum yang didampingi unsur LSM dan wartawan menjelaskan bahwa dari kunjungan mendadak di sejumlah pangkalan di Kecamatan Kisaran Barat, Kisaran Timur, Kecamatan Air Joman serta Kecamatan Pulo Bandring ditemukan pangkalan rata-rata menjual gas subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab Asahan.

Pangkalan rata-rata menjual gas berkisar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung. Sementara HET Kabupaten Asahan terbagi 3 zona. Untuk Kisaran Timur dan Kisaran Barat dan sekitarnya Rp 17.000 per tabung. Dan wilayah lainya Rp 16.000 dan Rp 17.500

Selain persoalan HET, pangkalan juga rata-rata menjual gas yang seharusnya dinikmati masyarakat dijual kepada pengecer atau kedai-kedai, sehingga harga gas melambung tinggi dikedai dan korbanya kembali ke masyarakat.