PADANGSIDIMPUAN - Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), IV Pulungan (12) akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/10/2017) sekira pukul 14.00. IV Pulungan yang merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan, merupakan otak pelaku pencurian yang sempat DPO dan menyebabkan pemilik rumah meninggal mendadak di Siborang beberapa waktu lalu.

"Pelaku masih dibawah umur, dan atas pendekatan kita, (akhirnya) pihak keluarga datang menyerahkannya yaitu ayahnya Nurdin Pulungan," ungkap KBO Satreskrim Polres Padangsidimpuan Iptu Irsan Harahap, Sabtu (14/10/2017) kepada GoSumut ketika ditemui di ruang kerjanya.

Karna kondisi pelaku masih dibawah umur dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun, tetap diawasi dan diberi bimbingan.

"Pelaku tidak bisa ditahan, karena masih dibawah umur (12 Tahun) dan kami sudah menyerahkannya kembali kepada pihak keluarga. Namun tetap dalam pengawasan dan bimbingan Polres Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus pencurian yang terjadi di ruko milik keluarga Masroni Lubis di Jalan Imam Bonjol, Siborang pada 4 Oktober lalu, dilakukan tiga orang yaitu, R Nasution (15), Irpan Pulungan (22) dan IV Pulungan (12). Dua pelaku yaitu Rusdi Nasution dan Irpan Pulungan lebih dulu diamankan petugas, sedangkan IV Pulungan berhasil kabur.

Dari pengakuan kedua pelaku, IV Pulungan yang mengajak mereka untuk melakukan pencurian tersebut. Saat itu, ketiganya bertemu di salah satu warnet di sekitar lokasi pada 3 Oktober siang. IV mengajak Rusdi Nasution juga Irpan Pulungan untuk melakukan pencurian.

"Ayoklah, ada di situ lokasi, sudah lama 'kugambar'," aku Rusdi Nasution dan Irpan Pulungan.

Malam harinya, sesuai dengan rencana, ketiganya kembali bertemu di warnet. Dini harinya, setelah kembali melihat kondisi rumah yang akan 'dikerjain' aman, ketiganya pun bergerak. Dengan bantuan Irpan dan Rusdi, IV lah yang lebih dulu naik ke bagian atas rumah, lalu menarik Irpan, sedangkan Rusdi melihat kondisi di sekitar rumah.

Sampai diatas rumah yang berbentuk ruko itu, keduanya mencongkel jendela kamar, dan korban tampak sedang tertidur. Sampai didalam, keduanya menyikat harta benda yang tampak, seperti Hand Phone, jam tangan dan uang puluhan juta. Namun, ketika sedang beraksi, pemilik rumah terbangun dan berteriak. Sebagian uang yang digenggam pelaku terlihat oleh korban, dan terjadi aksi saling tarik menarik. Dan ketiganya kabur melarikan diri.

"Sebagian uang ada yang dibawa kabur, dan sebagian berserak di kamar," ucap Kasat Reskrim Polres Kota Padabgsidimpuan AKP Zul Effendi saat melakukan paparan beberapa waktu lalu.

Rupanya, kejadian itu diketahui warga lalu dilakukan pengejaran. Naas, suami korban meninggal mendadak saat mengejar pelaku, dan dua pelaku yaitu Rusdi Nasution dan Irpan Pulungan berhasil ditangkap warga dan kemudian diamankan pihak kepolisian. Sedangkan IV berhasil kabur, hingga akhirnya diserahkan pihak keluarganya, Jum'at (13/10/2017) kemarin.

"Pelaku dikenakan pasal 365 atau Pasal 363 KUHP Pidana," paparnya.