MEDAN - Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengapresiasi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Medan yang akan segera mengimplementasikan Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terutama dalam upaya penegakkan hukumnya. Menurut Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau YPI, Elisabet, Jumat (13/10/2017), keberadaan Perda KTR Kota Medan belumlah diimplementasikan secara efektif dalam meningkatkan kesadaran dan melindungi masyarakat masyarakat kota Medan dari bahaya rokok orang lain dan memberi ruang dan lingkunganyang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Untuk itu Eli berharap peran Satpol PP Kota Medan haruslah lebih optimal dalam memberikan pemahaman masyarakat terkait tujuh kawasan tanpa rokok dan terutama dalam penegakan hukumnya.

“ini merupakan amanah dari Perda KTR Kota Medan, sudah saat Satpol PP Kota Medan secara intensif mengimplementasi Perda tersebut, masalah pendanaan sudah tertuang dalam APBD Kota Medan,” tegasnya.