BINJAI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, mulai mengumumkan Tahapan Perekrutan PPK dan PPS se-Kota Binjai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Labayk Simanjorang Selaku Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Binjai yang didampingi Rafli Subakti (Kordinator Devisi Teknis), Chaisal Andrio (Kordinator Devisi Perencanaan Data), dan Zulfan Effendi (Koordinator Devisi) Hukum menyebutkan, sesuai PKPU No. 1 tahun 2017 bahwa tanggal 12 Oktober sampai 11 Nopember 2017 adalah masa pembentukan PPK dan PPS.

"Berkaitan dengan hal itu, KPU Kota Binjai sudah membuat penjadwalan Perekrutan PPK dan PPS secara terinci, dimana Pengumuman Pendaftaran dilakukan tanggal 12 Oktober sampai 18 Oktober 2017, Pendaftaran tanggal 13 Oktober sampai 20 Oktober 2017 dan seterusnya. Maka dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat Kota Binjai yang ingin menjadi sebagai calon Anggota PPK dan PPS, agar mendaftarkan diri sesuai jadwal yang sudah dibuat oleh KPU Kota Binjai," katanya.

KPU Kota Binjai mulai hari ini sudah mengumumkan perekrutan PPK dan PPS se-Kota Binjai melalui media massa, media sosial, di kantor camat dan lurah untuk Kota Binjai, memasang spanduk di tempat strategis dan memasang pengumuman di Kantor KPU Binjai.

Adapun Syarat dan Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS tersebut, KPU Kota Binjai berpedoman kepada PKPU 12 tahun 2017 Perubahan PKPU 3 tahun 2015, SE KPU RI no 183 Tahun 2015 dan SE KPU RI no 324 Tahun 2016, Pedoman Teknis KPU Provinsi Sumut no 113 tahun 2017, Surat KPU Provinsi no 499 tahun 2017 dan Surat KPU Kota Binjai nomor 217 tahun 2017.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Binjai, Herri Dani mengatakan, adapun perubahan yang signifikan terkait PKPU 12 tahun 2017 dengan PKPU 3 tahun 2015 adalah didalam PKPU 12 tersebut syarat usia Calon PPK dan PPS berusia paling rendah 17 Tahun, dan jika melihat PKPU 3 tahun 2015 syarat Usia Calon PPK dan PPS adalah berusia paling rendah 25 tahun.

"Terkait surat pernyataan, bahwa Calon Anggota PPK dan PPS harus bebas dari penyalahgunaan narkotika," tandas Heri.