MEDAN - Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Dahliana Hanum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/10/2017). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani, terdakwa disidangkan atas kasus yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Terdakwa diduga turut bertanggungjawab karena menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan pada tahun 2013.

"Pagu anggaran pengadaan videotron di Disperindag Medan ini ditampung di APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 3,1 miliar," kata Jaksa dihadapan majelis hakim Erwan Effendi.

Terdakwa dalam persidangan ini disangkakan melanggar Adapun kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis (19/10) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang didatangkan JPU.

"Mantan kadisnya, Syahrizal Arif juga akan kita hadirkan dipersidangan sebagai saksi," ujar JPU.