ASAHAN - Hj. Rosdiana (50) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Amal No 15, Kisaran ini memberikan hewan peliharaannya buaya jenis sinyulong atau buaya ikan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara untuk dilestarikan, Kamis (12/10/2017). Sesuai UU No. 5 tahun 1990, memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman maksimal 5 thn kurungan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hj Rosdiana ketika dikonfirmasi disela-sela penyerahan hewan tersebut mengatakan buaya sinyulong ini sebenarnya milik alm Darma Vinaya anaknya. Hewan tersebut sudah dipelihara sejak tahun 2010.

"Buaya Sinyulong ini sebelumnya adalah milik anak saya Alm. Darma Vinaya, dirawat sejak tahun 2010. Buaya ini dibeli dari nelayan di daerah Sungai Dua. Sekarang usia buaya sekarang sekitar 19 tahun. Selama ini buaya itu kami pelihara dan diberi makan daging ayam atau ikan," jelasnya.

Kasi BKSDA Konservasi Wilayah III Zainuddin mengucapkan terimakasih kepada Hj Risdiana telah merawat buaya tersebut dengan baik. Buaya ini akan titipkan di Taman Hewan Medan. Karena buaya Sinyulong ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi.
Sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi dan PP No. 7 thn 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Untuk itu diminta kepada masyarakat yg memelihara hewan yang dilindungi untuk berkenan menyerahkannya dengan kesadaran kepada Balai Konservasi, bahwa memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin dapat dipidana dgn ancaman maksimal 5 thn kurungan atau denda maksimal 100 juta.

"Terima kasih atas kesadaran ibu Hj. Rosdiana bersama keluarga untuk menyerahkannya ke Balai Konservasi. Buaya yang diserahkan kepada kami akan kami titipkan di Taman Hewan Medan. Buaya Sinyulong ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi sesuai UU No. 5 thn 1990 tentang konservasi dan PP No. 7 thn 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," jelasnya.

Ketua DPD KNPI Asahan Agus Ramanda didampingi Sekretaris Basuki menambahkan, melalui pendekatan persuasif pihaknya berupaya untuk memahamkan kepada pemilik Buaya Sinyulong tersebut agar bersedia menyerahkannya ke BKSDA. Selanjutnya berterima kasih kepada BKSDA Sumut yg telah bersedia menerima buaya sinyulong dari ibu Hj. Rosdiana dengan cara yang sangat baik dan bijaksana sekali dengan lebih mengedepankan cara kekeluargaan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki atau memelihara hewan dilindungi agar sukarela menyerahkannya ke BKSDA. Sebelum terjerat dengan UU yg berlaku, DPD KNPI Asahan bersedia menjadi fasilitator apabila masyarakat khawatir atau takut untuk menyerahkannya," tambahnya.