SERDANG BEDAGAI - TLT alias Opung Karlos (67) ditangkap Sat Reksrim Polres Sergai dari rumahnya di Desa Gempolan, Sergai atas kasus pencabulan terhadap ABG sebut saja namanya Mira (14), Selasa (10/10) sekira pukul 14.00. Pencabulan tersebut terjadi ketika Mira sedang mencuci piring di rumahnya, sementara bibi korban pergi ke sawah. Tiba-tiba opung Karlos datang menghapiri dirinya.

Mira yang masih duduk di bangku SMP itu diajak tersangka untuk masuk ke rumah menonton acara tv. Piring masih banyak kotor membuat Mira menolak ajakan tersangka.
Tidak sanggup menahan nafsu birahinya, akhirnya opung Karlos memaksa Mira masuk ke dalam rumah.

Di ruang tamu tersangka menyetubuhi ABG tersebut dengan ganasnya. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka keluar dari rumah sambil mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua dan bibi korban.

Dibawah ancaman, akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban sampai 4 kali. Perbuatan itu dilakukan setiap Mira seorang diri di rumah.

“Aku gak mau tapi tanganku ditariknya, sampai didalam rumah celanaku dibukanya kemudian ditidurinya,” bilang Mira.

Menurut ABG tersebut, tersangka selalu memaksanya melakukan hubungan badan setiap sedang sendiri di rumah. Bahkan perbuatan tersebut sudah 4 kali dilakukan.

“Aku diancam opung bahkan sudah beberapa kali aku ditidurinya,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Ramadhani mengatakan, ditangkapnya tersangka atas adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Sergai sesuai dengan laporan polisi LP/254/VIII/SU/Res Sergai tanggal 26 agustus 2017.

“Tersangka kita tangkap saat berada dirumah, kemudian kita jerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak,” terang Kasat.