MEDAN - Terbukti memiliki 591 gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi, tiga terdakwa masing-masing dituntut jaksa 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/10/2017). Adapun ketiga terdakwa yakni Mursal alias Aldo Saputra alias Evar, Israndi dan Khalifaraja yang disebut jaksa bersalah karena memiliki ataupun menyimpan barang narkotika jenis sabu seberat 591 gram dan ratusan butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dalam amar tuntutan menyebutkan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," sebut Joice di Ruang Cakra V PN Medan.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ketiga terdakwa langsung tertunduk. Bahkan ketika Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjelaskan tentang tuntutan JPU itu, ketiganya hanya terdiam.

"Apakah kalian mengerti dengan tuntutan jaksa?, kok diam kalian," tanya Erintuah.

Kemudian Erintuah menanyakan kepada penasihat hukum para terdakwa mengenai kemungkinan mengajukan nota pembelaan atau tidak.

"Kami ajukan pledoi majelis, mohon diberi waktu seminggu," kata penasihat hukum terdakwa, Faomasi Laia.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada 16 Januari 2017 lalu di kawasan Jalan Soekarno Hatta depan Binjaai Super Mall. Setelah tertangkap dengan barang bukti, selanjutnya ketiganya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya disidangkan.