ASAHAN - Supriono (32) warga Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan dan Taufik Sitorus (24) warga Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan ini diamankan petugas karena memiliki 1 paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu yang ditemukan di saku celana dalam kotak rokok, Minggu (8/10/2017) malam tadi di bengkel di Dusun II A, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Asahan.  Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan bersama barang bukti guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pemuda ini, terpaksa diamankan karena kedapatan menyimpan yang diduga narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek AKP Zulhajri melalui Kanit  Reskrim, Ipda S Gurusinga.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua warga membawa sabu yang berencana akan memakainya, di salah satu bengkel mobil, di Dusun II A, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane. Tim langsung turun dan segera ditindak lanjuti. Ternyata benar, saat keduanya ditangkap, 1 paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu ditemukan pada saku celana, salah satu pelaku disimpan dalam kotak rokok. 

"Kedua tersangka mengakui mendapatkan barang haram ini dari seorang warga Buntu Pane, berinisial AX yang sampai saat ini masih kita lakukan proses pengembangan," sebut Gurusinga.