SERDANG BEDAGAI - SA (27) ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai dari rumahnya di Desa Pulo Gambar atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap ABG sebut saja namanya Melati (14), Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 21.30. Ditangkapnya SA berawal dari laporan orangtua Melati ke Polres Sergai dengan LP/285/IX/2017 27 September 2017. Dalam laporan itu, operator alat berat tersebut telah mencabuli anaknya masih duduk di bangku SMP.

Menurut sumber, kejadian itu berawal ketika Sa bekerja sebagai operator alat berat didesa tersebut berkenalan dengan Melati. Dari perkenalan itulah Sa mengajak Melati untuk nonton kibot.

Ternyata saat dibonceng neaik kereta, ABG tersebut ukan dibawa kelokasi kibotan, melainkan dibawa ke sekitar bendungan dam. Setelah dibujuk rayu akhirnya Sa berhasil meniduri Melati layaknya suami istri.

Dalam mengkuannya Sa mengatakan, dirinya dengan Melati tidak ada hubungan asmara, melainkan berkenalan saat dirinya bekerja di Desa Pulo tagor kemudian dirinya berhasil mengajak pelajar SMP tersebut untuk jalan-jalan.

“Awalnya aku ajak nonton kibot, kemudian aku bawa kebendungan dan aku tiduri,” bilang Sa.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada Koran ini, Minggu (8/10/2017) membenarkan pihaknya telah mengamankan Sa dalam kasus pencabulan terhadap Melati masih anak di bawah umur.

“Tersangka SA mengakui perbuatannya dan kita jerat UU tentang Perlindungan Anak,” terang AKBP Eko.