PADANGSIDIMPUAN - Harlando Nasution alias Lando (30), terpaksa dihadiahi timah panas setelah melarikan diri dari sergapan polisi, Jumat (6/10/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Dari bandar narkotika ini, polisi mengamankan 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 19,43 gram. Kini warga yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ditahan di Polresta Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap bandar sabu ini di wilayah Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, setelah Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan mendapatkan informasi bahwa Lando sedang berada di Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, mengendarai mobil jenis Toyota Corola BA 1856 AN warna biru.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut benar.

Sebelum membekuk tersangka, personel Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan petugas juga terpaksa beberapa kali menembaki mobil tersangka karena terus berusaha kabur dari kejaran petugas.
Pelarian tersangka berakhir setelah petugas berhasil membidik ban mobil tersangka. Bukannya menyerah saat didekati personel Satnarkoba, Lando malah berusaha melawan petugas sehingga terpaksa mengambil tindakan tegas dengan cara menembak kaki kanan Lando. Saat pengejaran tersebut, tersangka Lando sempat membuang bungkusan yang diduga narkoba.

Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Narkoba AKP Charles J Panjaitan membenarkan kronologis penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut.

"Tersangka berusaha melawan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kaki tersangka," jelas Charles.

Dari tangan tersangka Lando, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 19,43 gram, satu buah timbangan elektrik, satu unit HP merek Nokia, satu buah kaleng kotak rokok dan juga mobil yang dikendarai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.