Doloksanggul-Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) mengaku hak ulayat (tanah adat) masyarakat Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung. Bupati Dosmar Banjarnahor berjanji segera menerbitka surat keputusan (SK) bupati terkait pengakuan hak ulayat tersebut.

Selain itu, bupati berjanji akan meningkatkan legalitas pengakuan hak ulayat itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda), yang akan dibahas bersama DPRD.

Janji Dosmar itu disampaikan langsung kepada perwakilan masyarakat Desa Pandumaan dan Sipituhuta yang menemuinya di kantor bupati, Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul.

Dosmar mengatakan, sebelum ini pihaknya sudah membentuk panitia melalui SK Bupati No 16 Tahun 2017. Bahkan panitia sudah berkordinasi langsung dengan ahli yang berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Komnas HAM Jakarta.

“Kedua ahli tadi sudah kita hadirkan pada 18 April lalu dalam rapat kerja panitia,” katanya.

Lanjut Dosmar, panitia bersama tokoh masyarakat juga sudah mensosialisasikan kuisioner untuk dipahami. “Pada 25 Agustus lalu bersama penasihat Menko Kemaritiman, antropolog, staf khusus kepresidenan dan ahli dari 2 universitas juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Perda Masyarakat Hukum Adat.

“Jadi ini semua proses. Kita juga berharap masyarakat mendukung dengan mengisi kuisioner tadi. Ini tetap menjadi bahan perhatian yang serius bagi kita,” ujarnya.

Menurut Dosmar, ia akan menerbitkan SK bupati untuk pengakuan tanah adat Pandumaan dan Sipituhuta sebagai langkah awal sebelum terbentuknya Perda.

“Bila syarat dan mekanisme sudah terpenuhi, ini akan ditingkatkan ke Perda setelah mendapat persetujuan dari legislatif,” pungkasnya.

Pengurus Masyarakat Adat Pandumaan dan Sipituhuta (PMPS) yang hadir, di antaranya James Sinambela (ketua), Maratal Lumbanbatu, Sartono Lumban Gaol, Crisman Sihite, Arnold Lumbanbatu, Mangalam Nainggolan. Mereka didampingi Sekretaris Desa Pandumaan Gusber Nainggolan serta Rokki Pasaribu dan Delima Silalahi dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Minrod Sigalingging, mengatakan, terlambatnya pembuatan Perda ditengarai adanya permintaan DPRD Humbahas untuk terlebih dahulu dilakukan studi akademis sebagai kajian.

“Sebelumnya angket kuisioner sudah dibagikan pada masyarakat untuk mendukung kajian akademis. Hanya, sampai saat ini hasil kuisioner tadi belum kita terima untuk diteruskan sebagai dasar kajian,” paparnya.

PMPS melalui Delima dari KSPPM berjanji bahwa hasil kuisioner yang sudah dibagikan pada masyarakat akan secepatnya terkumpul untuk segera dikembalikan.

“Secepatnya kuisioner tadi akan dikumpulkan untuk diserahkan,” katanya.