MEDAN - Terpidana mati, Togiman alias Toge kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebab, dia terbukti mengendalikan sabu seberat 25 kilogram dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)‎ Dewi T atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram dengan terdakwa Togiman alias Toge, Thomson Hutabarat‎, Abdul alias Edo, Wagimun dan Sugiarto di ruang Cakra III di PN Medan, Kamis (5/10/2017).

Menurut jaksa kelima terdakwa dalam mengelabui petugas BNN, menyimpan sabu asal Malaysia itu didalam kotak fiber pendingin ikan warna biru dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitshubisi dengan nomor polisi BK 9615 CM. Kelima terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN) di jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu 14 Mei 2017.

"Sekitar 3 meter mobil pick-up tersebut bergerak dari Pool bus Kurnia, penyidik BNN menghentikan laju mobil pick-up dan memeriksa barangan bawa dan ditemukan 25 bungkus plastik. Setelah dilakukan pengecekan dilobotorium BNN serbuk keristal putih itu, adalah sabu," ungkap Dewi dihadapan majelis hakim diketuai oleh Syaidin Bagaria‎.

Dalam kasus ini, Dewi menjelaskan bahwa Toge merupakan orang yang memesan serbuk mematikan itu, dari Ayum seorang bandar Narkoba asal Malaysia, yang diseludupkan dari pelabuhan tikut di Aceh. Selanjutnya, dari Aceh dibawa ke Medan untuk dijual dan diedarkan.

Kemudian, Thomson Hutabarat merupakan narapidana (Napi) menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, atas kasus yang sama dan berperan sebagai orang mencari pembeli sabu tersebut.

"Dengan kode '68' Toge dan Thomson menggunakan handpone berkomunikasi dengan terdakwa lainnya," jelas Jaksa wanita dari Kejari Medan itu.

Pada hari penangkapan itu, Toge terus menelpon para terdakwa lainnya. Namun, tidak diangkat. Dewi mengungkapkan Toge curiga. Kemudian, Toge menghancurkan handpone dan sim card miliknya serta membuangnya didalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Toge juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya. Thomson juga menghancurkan dan membuang sim card di Lapas Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Kemudian, Toge dan Thomson dijemput oleh petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan dan proses hukum. Atas perbuatannya Toge cs dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 ‎UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, kuasa hukum Toge tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi) sehingga Majelis Hakim menginstruksi JPU untuk langsung menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya, Rabu (11/10/2017) mendatang.‎