MEDAN - Polsek Percut Seituan bersama Kejari Cabang Labuhan Deli memusnahkan narkoba jenis daun ganja seberat 51 kg asal Aceh di halaman mapolsek, Rabu (4/10/2017) siang. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar tersebut disaksikan Waka Polsek Percut Seituan, AKP Junaidi, Kanit Reskrim, Iptu Philip Purban dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Labuhan Deli, Hamonangan P.S dan Iwan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip menuturkan, ganja yang dimusnhakan ini merupakan hasil tangkapan dari dua pengedar bernama Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Kabupaten Bireuen dan Andriansyah alias Keling di Jalan Kelambir V pada 28 Juni lalu.

"Kedua tersangka sudah dalam proses dan tengah menjalani proses hukum," ungkapnya.

Junaidi menuturkan penangkapan kedua tersangka daun ganja ini atas informasi dari masyarakat yang diterima personel Reskrim Polsek Percut Seituan bahwa ada warga asal Bireuen, Banda Aceh akan mengedarkan ganja di Kota Medan dalam jumlah banyak.

Selanjutnya personel yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus Zainuddin. Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka Andriansyah dengan barang bukti 51 kg ganja yang disimpan di dalam rumah.

"Dari pengakuan tersangka rencananya ganja yang berhasil disita itu akan diedarkan di Kota Medan," tandasnya.

Pantauan dari Polsek Percut Seituan, pemusnahan barang bukti ganja seberat 51 Kg disaksikan kedua tersangka pemilik puluhan bal ganja.

Pemusnahan yang dilakukan ini kata Waka Polsek adalah untuk kelengkapan berkas kedua tersangka untuk segera disidangkan.

"Selain itu, untuk menghindari penyusutan dan penyalahgunaan barang bukti," terangnya.