BINJAI-Dengan adanya UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, KPU Kota Binjai gelar sosialiasi tata cara pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota. Selain UU yang baru disahkan tersebut, KPU juga mensosialisasikan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Verifikasi Partai Politik. 

Ketua KPU Kota Binjai, Heri Dani mengatakan, di tingkat pusat sekitar 73 partai sudah terdaftar. Untuk di kota Binjai hanya 16 partai politik.

Dari 16 partai itu, lanjut Heri, 4 partai diantaranya merupakan partai baru, yakni Perindo, Idaman, PSI, dan Berkarya.

"Partai lama tidak diverifikasi vaktual, hanya partai baru," kata Heri.

Sementara itu, peserta berasal dari 16 partai politik yang terdaftar. Sedangkan untuk pendaftaran guna mengikuti verifikasi, akan berlangsung sejak 3-16 Oktober.