PALUTA-HBS Kepala Desa (Kades) Aek Jakkang, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga tega mencabuli NR (16), yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut sesuai dengan Dumas nomor 80/X/2017/Wassidik, pengaduan dikuasakan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) atas nama Farida Chairani. Sebelumnya, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan STPL nomor 264/VII/2017/SU/Tapsel. Akan tetapi, penyidik polres setempat mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

Anggota LPA Kabupaten Paluta, Unggul Fahmi Hasibuan mengatakan, tindakan asusila itu terungkap ketika salah seorang rekannya nekat merekam pengakuan korban bahwa dia diduga sudah berulang ulang dicabuli oleh oknum kepala desa tersebut.

"Tanpa disadari oleh korban, ternyata rekannya itu merekam pengakuan tersebut," ujar Unggul Fahmi kepada GoSumut melalui telepon selulernya.

Berdasarkan pengakuan rekan korban, oknum kades tersebut ternyata sering menjemputnya ke tempat NR bekerja.

"Alasan oknum kades menjemputnya korban bahwa ayah tiri korban sedang sakit," tuturnya.

Pada awalnya, masyarakat di desa itu sudah merasa resah dengan perlakuan oknum kades, sehingga mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tapsel. "Diduga, Polres Tapsel sudah mengeluarkan SP3, makanya korban kami bawa ke Mapolda Sumut untuk buat pengaduan yang baru," imbuh laki-laki yang biasa disebit Fam itu.

Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Iqbal mengaku akan meninjau ulang kasus tersebut.