SERDANG BEDAGAI - Jhon Robert Sipayung (36) ditangkap Polsek Dolok Masihul dari warung kopi di dusun I Pagar Luan, Desa Bahsidua Dua, Kecamatan Serbajadi, Sergai, Senin (2/10/2017) malam kemarin. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone berisi nomor tebakan judi kim, 1 buku notes, 1 pulpen, 1 bukti tafsir mimpi (erek-erek) dan uang Rp 933 ribu.

Tertangkapnya Sipayung atas adanya informasi diterima Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto seputar adanya peredaran judi disekitar Serbajadi.

Atas laporan itu Kapolres perintahkan Polsek Dolok Masihul untuk melakukan penyelidikan. Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyadi beserta anggota turun ke lokasi berhasil mengamankan tersangka lagi asyik duduk di warung.

Sipayung mengatakan, dirinya sudah 3 bulan menjalani profesi sebagai jurtul, setiap putaran omsetnya ratusan ribu rupiah dan mendapat 15 persen.

“Sudah 3 bulan, gaji untuk biaya rumah tangga,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyandi mengatakan, tertangkapnya tersangka atas laporan dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti,” terang Kapolsek, Rabu (3/10/2017).