LANGKAT-Pilkada serentak semakin mendekati waktu pelaksanaannya, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, memberikan pengumuman kepada seluruh partai politik tingkat Kabupaten Langkat. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Langkat, tertanggal 28 September 2017.


Adapun pengumuman tersebut dengan nomor 393/PL.01.1-PU/1205/KPUKAB/IX/2017, berisikan tentang sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu dari tata cara penggunaan Sistem Aplikasi Partai Politik (SIPOL), dan akan digelar pada hari Senin, 2 Oktober 2017, dimulai pukul 09.30 WIB sampai selesai, bertempat di gedung PKK Stabat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Agus Arifin membenarkan telah mengeluarkan pengumuman itu.

Menurutnya, tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, soal mekanisme/prosedur pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol, termasuk sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

"Sosialisasi sangat penting bagi parpol calon peserta pemilu 2019, untuk membantu parpol,  terutama parpol yang belum memahami tatacara dan aturan mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol," ungkap Agus Arifin.

Peserta sosialisasi, sambung Agus Arifin, adalah seluruh partai politik yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

KPU Langkat juga berharap, setelah sosialisasi ini, pengurus parpol calon peserta pemilu 2019 tidak kesulitan dalam proses pendaftaran ke KPU Langkat.

"Hal ini berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Untuk Jadwal pendaftaran parpol akan di mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017," demikian Agus Arifin.