MEDAN – Belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, Ramadhan Syahputra (17) warga Kampung Germonia Desa Garapan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Andri Gustan (34) warga Desa Garapan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Keduanya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Sabtu (30/9/2017) usai membeli sabu dari seseorang berinisial L di Jalan Pria Laut, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, keduanya diamankan usai membeli sabu,” ujar Kapolsek.


“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selain itu, kata Daniel pihaknya saat ini tengah memburu pengedar tempat kedua tersangka membeli sabu.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar berinisial L untuk dikonsumsi sendiri.