Simalungun-Para petani ikan keramba jaring apung (KJA) di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berharap, pemerintah tidak memberi larangan terhadap masyarakat untuk melakukan budidaya ikan melalui KJA.

"Kalau KJA dilarang atau ditutup, masyarakat akan kehilangan sumber pencahariannya. Sebab, KJA ini menjadi sumber utama penghasilan masyarakat di sini," kata T Sinaga, seorang pemilik KJA di Desa Sibaganding kepada wartawan.

Sinaga yang sedang memberi makan ikan nila miliknya mengatakan, meski KJA dianggap sebagai salah satu sumber pencemar oleh sejumlah elemen, namun masyarakat tetap tidak ingin aktivitas KJA ditutup.

"Mau makan apa kami kalau ini ditutup. Dari KJA inilah kami bisa memberi makan anak istri dan sekolah anak-anak kami," katanya.

Pihaknya kata dia, siap dibina oleh pemerintah dalam melakukan budidaya ikan yang baik dan benar serta ramah lingkungan, sehingga dapat menekan pencemaran air Danau Toba.

Terhadap harga jual ikan nila, menurut Sinaga yang sudah tujuh tahun berkecimpung dibudidaya ikan KJA, mencapai Rp 26.000 per kilogram (kg). Harga ini stabil sejak setahun lalu.

"Sebelumnya harga jual kami ke agen Rp 25.000 per kg, tapi sejak setahun lalu sampai sekarang mencapai Rp 26.000 per kg.Harga ini cukup bagus bagi kami petani ikan. Tapi kalau di bawah 20.000 atau Rp 20.000 per kg, petani akan rugi. Karena biaya pakan sangat mahal ditambah biaya bibit ikan nilai," sebutnya.

Menurut Sinaga, dalam satu petak, bibit ikan yang ditebarnya berkisar 6.000 ekor. Dari bibit yang ditebar itu, hasil panen yang bisa diperoleh berkisar 1,5 ton.

"Kita butuh waktu berkisar enam bulan setelah bibit ditebar. Ukuran ikan sudah besar-besar, antara 500 gram sampai dengan satu kilogram per ekor," jelasnya.