PALAS-Melalui surat Nomor: 036/SU/LBHRMP/2017, per tanggal 27 September 2017, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH RMP)‎ selaku kuasa hukum dari masyarakat di Register 40, Kabupaten Padang Lawas (Palas) meminta kepastian status hukum seluas 178.000 hektar kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. "LBH RMP minta kepada ibu Menteri untuk terbuka dan jujur menjelaskan apakah register 40 di Palas sudah dikukuhkan menjadi kawasan hutan negara tetap yang sah menurut atau hanya sebatas penunjukan? Hal ini, guna memberikan kepastian hukum dalam berusha bagi masyarkat yang ingin memperoleh kesejahteraan masyarakat secara mandiri tan?pa ada lagi rasa cemas dan ketakutan," kata Ketua Umum LBH RMP Ricky Sitorus kepada wartawan di Medan.

Ricky mengatakan hal ini? sebelumnya menimbulkan kontroversi. Namun, Register 40 Palas bukan kawasan hutan negara tetap setelah mendapat informasi dari 

Ricky menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Register 40 bukan merupakan negara tetap. Hal ini sebelumnya juga menimbulkan kontroversi.  

"Nah, berdasarkan informasi tadi yang kami terima walaupun cukup sulit mendapatkan informasi sepotong tadi bahwa dikatakan tahun 1978 telah pernah ada aktivitas tata batas hanya tidak mencapai temu gelang. Dengan demikian kita menyimpulkan bahwa register 40 itu bisa dipastikan bukan kawasan hutan negara tetap.  Karena belum pernah ada tata batas temu gelang karena belum ada surat keputusan dari menteri tentang penetapannya sebagai kawasan hutan tetap," jelasnya.?

Ricky mengungkapkan bahwa informasi tersebut didapat oleh pihaknya karena langsung mendatangi kantor BPKH Wilayah I Medan di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Sebab, sebelumnya surat yang mereka sampaikan ke BPKH Wilayah I Medan, tidak mendapat respon. 

"Sehingga kami datang dari Jakarta menemui Kepala Balai yang berdasarkan peraturan berlaku mereka ini adalah instansi yang berwenang sebagai panitia tata batas kawasan hutan di wilayah Sumut. Kami hanya ingin mempertanyakan status register 40 Padang Lawas yang cukup lama sudah membawa persoalan bagi masyarakat di sana khususnya masyarakat yang berada di perkebunan kelapa sawit yang ada di Padang Lawas," ungkapnya. 

Setelah terkuak, berdasarkan informasi dari BPKH, bahwa Register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap, LBH RMP meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar menahan diri dan menghentikan aktivitas-aktivitas menyidik, dan menangkap masyarakat di sana.

"Aktivitas yang telah dilakukan terhadap masyarakat memeriksa dan menindak itu adalah pelanggaran  HAM. Itu bukan kawasan negara tetap itu kawasan masyarakat, tanah masyarakat. Jangan rampas hak masyarakat. Jangan menakuti dengan kawasan hutan," jelas Ricky.

Selain itu, Ricky juga mengungkapkan bahwa beberapa putusan Pengadilan Tinggi ?(PT) Medan, secara tegas menyampaikan bahwa Register 40 tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. 

"Ada tiga putusan di PT Medan, yang semuanya menyatakan bahwas register Palas bukan kawasan hutan negara tetap," jelasnya.

Oleh karena itu, LBH RMP meminta Pemerintah untuk tidak merampas hak masyarakat yang sudah sejahtera dengan keadaan alam yang dimilik untuk kelangsungan hidup hingga pendidikan masyarakatan di Register 40 tersebut.

Tidak sampai di situ, Rocky mengatakan bahwa hasil kunjungan kerja anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDI-P menemukan fakta penting, yaitu terdapat 29 perusahaan perkebunan kepala sawit dan termasuk perusahaan milik BUMN beroperasi di Register 40.

"Kehadiran negara dalam bentuk BUMN di Palas dan kehadiran 29 perusahaan jelas mengungkap adanya perbedaan perlakuan hukum yang diskriminatif disana. Ini artinya status hukum Register 40 menjadi tak jelas," tandasnya.

Sementara itu, ?Kepala Seksi Pengelola Kawasan Hutan? Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tetap (BPKH) Wilayah I Medan, Akbar Sukmana? mengatakan akan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh LBH RMP.
 
"?Kami apresiasi kepada LBH RMP selaku pendamping masyarakat, menyelesaikan permasalahannya untuk kelangsungan hidup. Dengan surat disampaikan ke BPKH akan ditindaklunjti sesuai dengan substansinya," katanya.

Akbar menjelaskan bahwa surat itu, sedang berproses. Sebab, Register 40 memiliki masalah yang sangat kompleks.

"Dengan banyak data dan informasi yang harus kita telaah semuanya. Kemudian rangkum untuk disampaikan sebagai informasi sesuai dengan substansinya," tandasnya.