MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta, jajaran kejaksaan dan dinas pendidikan se-Indonesia melalui teleconference yang dilakukan di kantor wilayah masing-masing. Adapun penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejatisu dan Dinas Pendidikan Sumut terkait pelayanan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Kantor Kejatisu, Kamis (28/9/2017).

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Kejatisu Bambang Sugeng Rukmono dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.

Usai penandatanganan kerjasama, Asisten Intel Kejatisu (Asintel) ,Idianto yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menyebutkan bentuk kerjasama meliputi pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kementerian Pendidikan Pusat dengan dengan Dirjen Jamintel dan Jamdatun. Sedangkan di Provinsi antara Kejati dengan Dinas Pendidikan.

Dia berharap, dengan adanya kerjasama ini penyuluhan hukum bisa lebih merata tidak hanya terfokus di satu instansi saja, namun diharapkan instansi lainnya juga bisa ikut melakukan kerjasama terkait pelayanan hukum yang diberikan kejaksaan.

“Apabila ada masalah hukum perdata yang dihadapi oleh kementerian pendidikan maupun dinas pendidikan, dari Jamdatun atau Asdatun akan siap untuk memberikan pendapat hukumnya,” kata Idianto kepada wartawan.

Sebenarnya, kerjasama seperti ini sudah lama berjalan. Seperti memberikan penyuluhan hukum, itu sudah kita berikan. Kalau dulu masih sebagian, ini sudah hampir menyeluruh.Tingkatannya makin luas. Dengan adanya MoU ini juga membuat hubungan semakin solid dan lebih akrab.

"Dinas pendidikan sangat terbantu dengan MoU ini, tidak perlu lagi ada rasa takut atau kekhawatiran, karena kami ada untuk tempat curhat bagi mereka. Kami juga menyediakan solusi atas permasalahan yang ada diantara mereka, kita sediakan pendampingan,” ungkap Idianto.

Meski demikian, lanjut Idianto, adanya kerjasama antara Kejatisu dan Dinas Pendidikan Sumut tidak akan mempengaruhi kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di instansi tersebut.

“Oh, itu tidak ada pengaruhnya, kalau memang ada kasus, itu akan tetap jalan. Perkara baru juga tetap jalan. Kami ada, untuk menjaganya agar tidak ke luar dari jalur rel. Kita tidak mau ini ke luar dari aturan hukum,” jelas Idianto.