ASAHAN-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Asahan terpaksa memperpanjang pembukaan pendaftaran Panwas Kecamatan hingga Jumat (29/9) mendatang. Pasalnya, jumlah pelamar di 10 kecamatan belum memenuhi batas minimal 9 pelamar.

Ketua Panwaslih Kabupaten Asahan M Irfan Islami Rambe dikonfirmasi Rabu (27/9) mengatakan perpanjangan pendaftaran Panwas Kecamatan tersebut dikarenakan ada 10 Kecamatan dengan pelamar terendah.

“Dari 25 Kecamatan, ada 10 kecamatan yang pelamarnya dibawah 10. Karena itu, pendaftaran kita perpanjang mulai hari ini, Rabu (27/9) hingga Jumat (29/9/2017),” kata M Irfan.

Adapun jumlah pendaftar 10 kecamatan yang belum memenuhi batas minimal yaitu, Kecamatan Aek Kuasan; Kecamatan Aek Ledong; Kecamatan Aek Songsongan; Kecamatan Bandar Pasir Mandoge; Kecamatan Sei Kepayang; Kecamatan Sei Kepayang Barat; Kecamatan Sei Kepayang Timur; Kecamatan Silau Laut; Kecamatan Rahuning; dan Kecamatan Setia Janji.

Untuk itu, Irfan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berminat melamar sebagai Panwas Kecamatan, bisa mengirimkan surat lamarannya, beserta syarat syarat yang telah ditentukan. “Tentunya, pelamar harus berdomisili di masing masing 10 kecamatan yang kuotanya belum cukup,” katanya.

Irfan menyebutkan, sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (20/9/2017) hingga Selasa (26/9/2017) atau sebelum masa perpanjangan, jumlah pelamar dari 25 kecamatan sebanyak 279 pelamar.

Pelamar terbanyak berasal dari Kecamatan Kisaran Timur, yaitu 32 pelamar. Sedangkan kecamatan yang pelamar sedikit, yaitu Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yaitu 4 pelamar.

Tahapan penerimaan Panwas Kecamatan yaitu terdiri dari verifikasi berkas, ujian tertulis, wawancara dan pengumuman. Bagi pelamar yang lolos, akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur Provinsi Sumut (Pilgubsu) 2018.