MEDAN-Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan kasus dugaan pungli seleksi calon panwaslih kabupaten/kota di Sumatera Utara. Dalam sidang tersebut DKPP menghadirkan Pangulu Siregar selaku pengadu dan juga para teradu yakni teradu I Julius Al Turnip dan teradu II Hardi Munthe. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ida Budhiati tersebut, Pangulu menceritakan kronologis dirinya diminta membayar "mahar" untuk lolos seleksi oleh teradu.

Menurut Pengulu Siregar, pada tanggal 6 Juli 2017 dia menginformasikan kepada para Teradu, bahwa dirinya sedang mengikuti seleksi Panwas di Kabupaten Asahan. Lalu dia pun bermaksud untuk menemui para Teradu. Pada tanggal 7 Juli 2017, dia menemui para Teradu, Hardi Munthe dan Julius AL Turnip di Ucok Durian, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

"Dalam pertemuan itu, terjadi dialog sambil makan durian lalu Hardi Munthe permisi untuk pulang, dan selanjuntya sebelum pulang dia berkata untuk cerita dan berkomunikasi selanjutnya kepada Sdr. Julius AL Turnip," katanya.

Kata Pengadu, Julius AL Turnip menjanjikan bisa membantu dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan. Salah satu syarat, membayar sebesar Rp 30 juta. Namun ia keberatan. 

"Saya menawar mahar menjadi Rp 25 juta namun jawab Turnip tidak bisa karena kabupaten/kota lain juga memberi Rp 30 juta," jelas Pengadu.

"Katanya dana ini untuk membantu Ketua yang telah habis-habisan pada waktu mengikuti seleksi Bawaslu RI dan dana itu untuk digunakan juga oleh Sdr. Hardi Munthe untuk mempertahankan jabatan tahun 2019," lanjut Pengadu.

Akhirnya dia menyanggupi permintaan Teradu I. Enam hari kemudian, dia kembali melakukan pertemuan. Lokasinya di salah satu hotel yang dia pesan di Kota Medan pada 13 Juli 2017. Sekitar pukul 23.30 WIB, dia menyerahkan uang sebesar Rp 30 Juta di kamar hotel tersebut. Dia yang menyerahkan sendiri dengan barang bukti berupa rekaman suara berupa percakapan antara dia dengan Teradu I. Sementara Teradu I bersama temannya yang bernama Sitorus. "Uang itu saya dapat hasil meminjam. Saya punyanya kala itu cuma Rp 2 juta. Sisanya saya pinjam ke orang lain," akunya.

Lalu, sambung Pengadu, Teradu I menyerahkan bank soal terkait seleksi Panwas. Soal-soal tersebut dijanjikan bakal keluar nanti saat ujian tertulis. Namun nyatanya, Pengadu masih tidak lolos. Teradu I pun meminta maaf tidak bisa meloloskan tetapi kalau ada tambahan dana sebesar Rp 20 juta lagi, Teradu I menjanjikan bisa membantu. Lalu Pengadu pun menyatakan tidak mampu menyediakan dana tersebut. 

"Sdr Julius menyuruh saya datang ke Medan untuk mengambil pengembalian uang sebesar Rp 30 juta, namun dikarenakan saya berhalangan, dan saya memintanya untuk ditransferkan ke rekening BRI atas nama Pangulu Siregar," terang Pengadu.  

Teradu I, Julius membantah semua tuduhan tersebut. Menurut Julius, pada tanggal 7 Juli 2017, dirinya sedang berada di Simanindo Kabupaten Samosir dengan agenda memantau hasil kerja pekerja yang sedang merenovasi rumah adat. Bahkan ia pergi bersama dengan temannya. Ada foto-foto yang bisa dijadikan bukti. "Pengadu terkesan mengada-ngada atau mengarang cerita," katanya.  

Julius pun menyangkal terkait adanya pertemuan di salah satu hotel di kota Medan.

Hardi Munthe selaku Teradu II pun membantah. Pada tanggal 7 Juli 2017 tidak bertemu dengan Pengadu. Ia sedang berada di Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan tugas dan perjalanan dinas resmi dalam rangka kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 

"Hal ini dibuktikan dengan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas dalam rangka kegiatan dimaksud," katanya.

Dia menambahkan, selain tugas resmi melakukan perjalan dinas, di Kota Padang Sidempuan dalam rangka menghadiri pernikahan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selesai kegiatan kantor, dan menghadiri pernikahan dia bersama anak dan koleganya dari Kota Sidempuan menuju Kota Sibolga untuk berakhir pekan, dan kembali pada tanggal 9 Juli. 

"Pertemuan dengan Pengadu adalah tidak benar dan fiktif yang menjadikan seolah-olah faktanya itu benar," belanya.