Pematangsiantar-Pencopotan Eliakim melalui SK DPP Partai Demorat No 105/SK/DPP. PD/VIII/2017 tentang Pergantian Pimpinan (Ketua) DPRD Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara yang diteken Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua umum dan Hinca Panjaitan sebagai sekjen tertanggal 24 Agustus 2017.
Sebagai gantinya, DPP Partai Demokrat di SK yang sama menunjuk Marulitua Hutapea sebagai Ketua DPRD Pematangsiantar.
 
Adapun alasan pergantian tersebut adalah berdasarkan usulan dari DPC Partai Demokrat Pematangsiantar, DPD Partai Demokrat Sumut, surat BP-OKK DPP Partai Demokrat, dan surat BP-OKK Daerah Partai Demokrat Sumut.
 
Latar belakang terbitnya surat usulan pencopotan Eliakim sebagai ketua dewan adalah adanya mosi tida percaya seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Pematangsiantar terhadap Eliakim selaku ketua DPRD.
 
Soal pencopotan Eliakim sebagai ketua DPRD itu dibenarkan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Roni Renoldy Situmorang saat dikonfirmasi medanbsinisdaily.com, Minggu (24/9/2017).
 
Alasan pemberhentian menurut DPP, lanjut Roni, adanya mosi tidak percaya dari anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Pematangsiantar, informasi dari kader Demokrat tentang kinerja Eliakim, kliping koran terkait kinerja Elakim.
 
Rony menyebutkan, pengganti Eliakim sebagai Ketua DPRD Pematangsiantar adalah Marulitua Hutapea.
 
Rencananya, terang Roni, pihaknya akan menyampaikan SK DPP Partai Demokrat soal pemberhentian Eliakim pada Rabu, 27 September 2017 ke pimpinan dewan.