Pematangsiantar-Sulastri (84), warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar menolak kios bakso miliknya digusur Satpol PP. Dengan mengenakan daster panjang, nenek ini memohon pada petugas agar kiosnya tidak digusur.

"Tolonglah nenek nak," ucapnya memelas kepada petugas Satpol PP yang datang menghampirinya di lapaknya, Jalan Gunung Simanuk-manuk.

Saat dimintai tanggapanya soal penggusuran, Nenek Lastri mengaku telah berjualan sejak 1971.

"Nenek jualan sejak tahun 71 di sini. Bantulah nenek jangan bongkar," ucapnya berlinang air mata, dan tetap berdiri di pintu kiosnya.

Sulastri menceritakan, dia sudah tidak punya suami, "Suami nenek uda meninggal dan ini pekerjaan nenek. Ke mana nanti nenek makan," ucapnya terisak.

Sulastri mengakui menerima surat peringatan satu kali. “Surat pertama yang aku terima," ucapnya.

Ia juga mengaku pernah memberikan uang Rp 700.000 kepada Lurah Teladan bermarga Pane.

"Pernah aku kasih uang sebanyak Rp 700.000 sama Pane. Uang itu kami kasih sebagai ucapan terima kasih. Uang itu uang terima kasih, bukan uang sogok," ucapnya.

Dia mengatakan, uang terima kasih dia berikan karena dikasih izin bongkar bangunan hanya satu meter.

"Kios yang kami bongkar hanya satu meter, karena itulah kami ucapkan terima kasih," jelasnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Abidin Damanik, mengatakan, pembongkaran dilakukan karena usaha warga berada di bahu badan. Selain itu, rencananya badan Jalan Gunung Simanuk-manuk akan diperlebar. Warga juga sudah diberikan surat peringatan pertama sampai ketiga.

Puluhan petugas Satpol PP membongkar bangunan warga dengan menggunakan linggis, martil dan peralatan lainya. Terlihat juga sebuah alat berat disiagakan untuk bongkar kios permanen.