MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga sengaja membiarkan satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Haltatif bebas berkeliaran.

Padahal, Haltatif sudah hampir satu tahun masuk DPO, namun Kejatisu belum juga berhasil menangkap tersangka. Kejatisu dinilai sengaja membiarkan tersangka yang notabenenya seorang pengusaha sukses di Medan.

"Kita masih cari tersangka. Tapi belum kita temukan, dan dia (Haltatif) seorang pengusaha sukses di Medan jadi susah menangkapnya," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (24/9/2017).

Sumanggar menyebutkan, pihaknya pasti akan mendapatkan tersangka tapi sampai kapan, dirinya tak bisa pastikan.

"Pasti dia (Haltatif) menyerah juga. Kita biarkan dulu, tapi sampai kapan dia mau ngumpet terus," bebernya.

Disinggung kenapa penyidik Kejatisu tidak langsung melakukan penangkapan tersangka yang diketahui berada di Aceh. Sumanggar berkilah.

"Susah nangkap dia (Haltatif), karena dia pengusaha besar di Medan. Tapi kita tetap usahakan," pungkas Sumanggar.

Dalam kasus ini, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan JPU Netty menuntut keduanya masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, M Yahya divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk perkara Jefri, PT Medan belum memvonisnya