ASAHAN - Arman (30) ditangkap unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan, Sabtu (23/9/2017) di Dusun IV Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan. Dari tangan warga Desa Pagar Bosi Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ini, polisi menyita satu bungkus plastik kecil berisi sabu seharga Rp400 ribu, sebuah handphone Nokia 225 warna biru, dan satu Unit Sepeda Motor Honda Supra X BK 2837 TAH warna hitam silver.

Informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut telah terjadi transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Prapat Janji. Selanjutnya tim meneruskan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah petugas ke TKP, tersangka ternyata melintas menggunakan sepeda motor. Tidak mau kehilangan targetnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Arman yang membawa paket Narkotika. Sabu tersebut disimpan tersangkan di saku celananya menggunakan bungkus rokok Marlboro.

Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri dikonfirmasi membenarkan penangakapan terhadap Arman. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna keperluan penyelidikan lebihlanjut.

"Tersangka mengaku membeli barang tersebut dari Gobel warga di Desa Urung Pane. Selanjutnya kita membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan," jelas Zulhajri melalui WhatsAppnya.