MEDAN-DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut (Gubsu) untuk berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, karena merupakan merupakan persoalan yang cukup berat.

"Dalam ilmu ekonomi tanah juga bagian dari faktor-faktor produksi yang digunakan oleh individu maupun rumah tangga untuk mencapai tujuan ekonomi. Karena itu, pelibatan semua pihak harus benar-benar dilakukan tanpa membawa kepentingan apapun," ujar anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Menurutnya, rakyat, perusahaan dan pemerintah harus duduk bersama. Tahap awal yang harus dilakukan adalah mempersiapkan kelengkapan administrasi pelepasan tanah eks HGU PTPN 2 tersebut. Selanjutnya, melakukan seleksi yang selektif untuk kelompok maupun organisasi penerima tanah eks HGU PTPN 2 ini.

"Harus jelas semuanya, mulai payung hukum, organisasi juga tujuan penggunaannya. Jika terjadi benturan kepentingan pasti rakyat maupun kelompok lainnya akan dirugikan. Kita juga di DPRD meminta untuk dilibatkan dalam proses ini. Karena masyarakat jika mengalami persoalan akan menyampaikan aspirasi ke DPRD sebagai wakilnya," ucapnya.

Ditambahkan politisi Partai Demokrat ini, salah satu yang paling banyak menyumbang konflik adalah persoalan lahan eks HGU PTPN2 yang melibatkan tiga kabupaten/kota, yakni Langkat, Deliserdang dan Binjai. Sebab pelepasan lahan eks HGU PTPN2 belum memiliki formula penyelesaiannya, padahal masalah ini sudah berlangsung begitu lama dan memakan biaya sosial dan korban konflik yang tidak sedikit.

"Dari dimensi kemanusiaan, ini masalah luar biasa, sehingga butuh penanganan yang luar biasa. Selama ini pemerintah sudah membentuk berbagai tim kerja, tetapi hasilnya belum juga jelas. Karena itu, kami meminta agar pihak-pihak yang saat ini sedang bekerja untuk fokus melakukan penyelesaian tanpa terkungkung oleh regulasi," imbuh Fauzi.

Sebelumnya dalam nota jawaban Gubsu terhadap pemandangan fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda P APBD 2017, Gubsu menyatakan, dalam menangani permasalahan eks PTPN2 telah diterbitkan SK Gubsu tahun 2017 tentang tim inventarisasi penanganan areal yang tidak diberikan perpanjangan HGU seluas 5873,06 hektar yang terletak di Kabupaten Deliserdang, Langkat, Sergei dan Kota Binjai.

"Hal ini sudah kami sampaikan pada Pansus DPRD Sumut dan ini merupakan wujud dari upaya Pemprovsu dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan eks HGU PTPN2 secara lebih terpadu, terutama yang terkait dengan teknis pertanahannya melibatkan badan pertanahan nasional dan pihak PTPN2," jelasnya.