MEDAN - Fransisko Pakpahan (24) mendekam di jeruji pengap Polsek Patumbak. Pasalnya, Warga Jalan Selambo, Medan Amplas ini ditangkap polisi di Jalan Balai Desa Pasar 12 Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, saat mengendarai sepeda motor usai membeli narkotika jenis sabu, Rabu (20/9/2017). Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini tersangka tengah diperiksa,” ujar Afdhal.

Diungkapkannya, saat petugas menerima informasi tentang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat laju kendaraan tersangka dihentikan, petugas yang mekakukan penggeledahan mendapatkan klip kecil sabu dari genggaman Fransisko,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Imbas perbuatannya, kata Afdhal, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.