MEDAN - Auditor BPKP Sumut, Binez Simanjuntak mengakui sosialisasi pemilu tahun 2014 yang dilakukan kelima terdakwa dilaksanakan sebelum keluar dana senilai Rp641 juta. Menurut saksi ahli itu, hal itu merupakan sebuah pelanggaran dan itu tidak dibenarkan dalam hukum.

Adapun kelima terdakwa yakni Ketua KPU Pakpak Bharat Sahitar Berutu, dan 4 komisioner masing-masing Sahrun Kudadiri, Tunggul Monang Habeahan, Ren Haney Lorawaty Manik dan Daulat M Solin. Mereka diduga melakukan dugaan korupsi atas kasus dugaan penyimpangan dana hibah APBD Pakpak Bharat tahun 2014, yang merugikan negara Rp471 juta.

"Tidak boleh ada sosialisasi sebelum dananya keluar dari pusat. Maka patut dipertanyakan dana tersebut darimana. Dan KPU melakukan sosialisasi tersebut dengan meminjam uang ke bendahara pengeluaran," ucap Binez dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Agustini, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9).

Binez juga menyebutkan pada saat adanya pemeriksaan di BPKP Sumut lima terdakwa ada mengakui telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Kita hanya tanya soal pengembalian uang. Karena pada prinsipnya jika ada pengembalian uang maka ada menerima uang,"bebernya.

Dirinya juga mengatakan berdasarkan audit dokumen yang diperhitungkan, pihaknya peroleh kerugian negara yakni Rp471 juta.

"Kerugian itu kita dapat karena adanya kegiatan yang tidak benar pertanggungjawabannya. Dimana yang melenceng dari item kegiatan yang dilakukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan di pertanggungjawabkan yang tidak benar. Kita melakukan audit selama dua bulan. Ketua timnya M Rinaldy," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.