MEDAN - Sidang gugatan pedagang Pasar Timah ke Pemko Medan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali ditunda. Pasalnya, Pemko Medan kembali mangkir dari panggilan meskipun telah berjanji akan datang. "Minggu lalu pihak Pemko Medan sudah janji untuk hadir hari ini. Hakim juga sudah ingatkan itu, tetapi nyatanya tak hadir juga orang Pemko. Ini sama saja Pemko Medan memang tidak siap memberi jawaban atas gugatan para pedagang," kata Penasehat Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar, Selasa (19/9/2017).

Dikatakan Asril, waktu seminggu yang diberikan majelis hakim untuk menyiapkan jawaban gugatan adalah waktu yang sangat longgar. Seharusnya, itu bisa dimanfaatkan untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti terkait IMB revitalisasi Pasar Timah yang digugat pedagang karena tidak sesuai prosedur.

"Ini menunjukkan bahwa Pemko Medan memang tidak mencontohkan prilaku taat hukum. Padahal sidang minggu lalu mereka bilang tinggal menandatangani dokumennya saja. Mereka juga katakan dengan tegas di depan majelis hakim akan siap memberi jawaban," ujar Asril.

Menurutnya, hal tersebut sudah tidak wajar. Sebab, dengan sikap Pemko Medan yang mengulur-ulur waktu sidang. Itu sama halnya mengindikasikan bahwa pembangunan revitalisasi Pasar Timah memang bermasalah. Terlebih lagi, Pemko Medan tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan.

"Tidak ada surat keterangan atau pemberitahuan apapun. Atau memang sengaja menyusun strategi untuk melemahkan gugatan pedagang? Kan wajar kita bertanya-tanya," ungkap Asril.

Seperti diketahui sejumlah pedagang Pasar Timah menggugat Keputusan Walikota Medan No: 645/469. K tanggal 22 Juni 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Ir. Syaiful Bahri, u/an Pemko Medan untuk Mendirikan satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area.

Menurut pedagang, pembangunan pasar tersebut diduga akan dijadikan pasar modern. Dalam proses rencana pembangunan pedagang tidak pernah dilibatkan. Selain itu, bangunan juga tidak memliki kajian Amdal. Tidak hanya itu, IMB yang diterbitkan diduga dimanipulasi.

Dari keterangan penasehat hukum pedagang, penerbitan IMB, diduga digunakan untuk dua bangunan, yaitu bangunan relokasi pedagang yang berada di lahan PT. Kereta Api dan bangunan pasar di Jalan Timah. Nantinya, bangunan ini akan dijadikan menyatu menjadi pasar modern.