Panyabungan-Bandara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan dimulai dibangun pada 2018. Menurut Bupati Dahlan Hasan Nasution, luas areal bandara yang disiapkan sekitar 24 hektare.

Hal itu disampaikan Dahlan pada acara penerimaan sertifikat tanah bandara seluas 24,582 Ha dari Kepala Kantor BPN Madina, Abdul Rahim Lubis, di mess Pemprovsu, Kotanopan.

Bupati didampingi Kadis Kesbanglinmas Daud Batubara menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN yang dengan cepat menyelesaikan sertifikat tanah bandara tersebut.

Bupati menjelaskan, dengan keluarnya sertifikat bandara, maka tahap I adalah pembangunan konstruksi akan bisa dilaksanakan 2018.

Sebab, menurut Bupati, sertifikat tanah inilah sebagai salah satu syarat mutlak bagi pemerintah pusat untuk mengucurkan dana pembangunan konstruksinya.

Selanjutnya, Bupati berharap apabila sudah mulai tahap pelaksanaan pembebasan tanah agar didukung oleh elemen masyarakat, terutama pemilik tanah. Juga peran aktif aparat terkait, serta menghindari upaya-upaya yang melanggar hukum, seperti tindakan spekulasi, ambil untung dan transaksi oleh pihak lain di atas tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan nantinya.

Abdul Rahim Lubis mengatakan bahwa sertifikat tanah seluas 24,582 Ha merupakan hibah hak pakai khusus untuk selama lamanya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemkab Madina.

Rahim menjelaskan bahwa sertifikat tanah untuk bandara tersebut merupakan pembebasan tahap pertama. Sedangkan tahap II seluas 75,462 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Madina dengan cara ganti rugi kepada masyarakat. Karena Bandara Bukit Malintang memerlukan lahan sekitar 100 Ha.

Untuk pembebasan tahap II, menurut Abdul Rahim, akan diproses melalui UU No 2 Tahun 2012 dan saat ini sedang dijalankan lelang tim penilai independen (appraisal) oleh Pemkab Madina, serta menunggu surat keputusan dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk pembentukan tim pelaksana pengadaan tanahnya.

Kadis Perhubungan Madina melalui Kabid Lalulintas dan Perhubungan, Hafni menyampaikan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan pendekatan dan pendataan tanah masyarakat yang terkena rencana pembangunan bandara.

Hafni menjelaskan, tanah yang sudah terdata nantinya yang akan diganti rugi dengan menunjukkan alas hak.