PALEMBANG - Kegaduhan KPK dengan pansus Angket KPK DPR RI masih menjadi isu hangat. Bahkan kegaduhan tersebut juga ditanggapi beragam oleh berbagai pihak, baik yang pro dengan DPR maupun yang pro dengan KPK.

Tanggapan juga datang dari Anggota MPR RI, M Toha. "Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan, tapi harus dibenahi. Kalau tidak dibenahi maka KPK cenderung melakukan abuse of power," ujar Mohamad Toha, di depan para peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Outbound di Ballroom Hotel Grand Zuri, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/9/2017).

Tampil sebagai narasumber pada sesi II pemaran materi bersama anggota Fraksi Partai Golkar di MPR H. Hadisoesilo, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR ini mendapat sejumlah pertanyaan dari peserta, salah satunya mengenai komitmen untuk penguatan lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Berkaitan dengan KPK, Mohamad Toha menyatakan, keberadaan lembaga anti rasuah ini sebetulnya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. Namun, kenyataan, dengan memiliki kewenangan yang melebihi kejaksaan dan kepolisian maka kekuasaan KPK seolah-olah melebihi lembaga Negara yang ada di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembenahan KPK ini, menurut Toha, penting mengingat dalam melaksanakan kewenangannya lembaga ini menggunakan cara-cara yang tak diatur dalam undang-undang, tapi mereka melakukannya dengan peraturan yang dibuat sendiri. Salah satunya soal penyadapan. Nah, inilah salah satu contoh kenapa KPK harus dibenahi. Dan, para mahasiswa juga sependapat bahwa KPK harus dibenahi.

Mengenai KPK sebagai lembaga adhoc , untuk saat ini keberadaannya masih dibutuhkan. Kalau kejaksaan dan kepolisian dinilai sudah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai harapan masyarakat, ada kemungkinan KPK bisa dibubar.

Tapi, menurut Hardisoesilo, KPK baru bisa dibubarkan kalau indeks korupsi Indonesia sudah berada pada ranking 1 sampai 10. Dan, sekarang indeks korupsi Indonesia masih berada pada ranking 90. Artinya, KPK memang masih dibutuhkan. ***