MEDAN - Dinas Pendidikan Sumatera Utara sudah mengeluarkan surat resmi mengeluarkan 180 'siswa siluman' (siswa yang masuk dari jalur illegal) di SMAN 2 dan 72 'siswa siluman' di SMAN 13 Medan.

Dikeluarkannya 'siswa siluman' ini juga diperkuat oleh Surat Kepala Sekolah SMAN 2 dan SMAN 13 Medan berisikan bahwa sejak Jumat (15/9/2017) para 'siswa siluman' sudah diminta tidak perlu hadir lagi ke sekolah.

"Resmi itu surat dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan surat dari Kepala Sekolah. Sudah disampaikan kepada orangtua siswa dalam dua pertemuan," ujar Ramadhan Zuhri Bintang, Kepala UPTD Pendidikan Medan Selatan Dinas Pendidikan Pemprov Sumut, Sabtu (16/9/2017).

Menurut Ramanda sudah tidak ada lagi celah supaya siswa-siswa itu bisa diterima, namun dia mempersilakan para orangtua untuk melakukan langkah-langkah dianggap bisa menerima para siswa-siswa ini.

"Sudah capek kami mencari cara supaya anak-anak bisa diterima. Tapi sudah tidak ada. Tapi kalau orangtua masih merasa ada silakan saja. Itu hak mereka. Tidak bisa kami larang," ujarnya tegas.

Namun dia juga mengutarakan bahwa mereka tidak bisa mengusir anak-anak tersebut ketika datang ke sekolah.

"Kalau mereka datang bersekolah, silakan saja, yang jelas mereka tidak bisa dapat ijazah saat tamat," sebutnya.