RAYA - Oknum Polisi Polres Siantar Bripka Samsul Bahri yang diciduk Satresnarkoba Polres Simalungun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta abangnya Syarifuddin. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba, AKP Manaek Ritonga melalui pesan WhatsAap, Jumat (15/9/2017). "Sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114, Subs Pasal 112, subs Pasal 132," jelasnya.

Penetapan tersangka atas dua bersaudara ini setelah diciduk dari kediaman mereka di Perumahan Graha Harmoni Minggu (10/9/2017) lalu.

Saat digeledah ditemukan narkotika diduga jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dari beberapa tempat di rumah Samsul Bahri.

"Total barang bukti sabunya ada sekitar 5 gram, serbuk mengandung amfetamin sekira 4 gram, ekstasi ada dua butir masih utuh, diduga ekstasi lainnya sudah hancur," beber Kasat Narkoba.

Semua barang bukti disita di beberapa tempat, di antaranya tepatnya di dalam kamar lantai dua ditemukan lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi cotten but, satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi diduga daun/tanaman kering jenis ganja, dua mancis, satu kaca pirex, satu kompeng, dua pipet, satu sendok terbuat dari pipet, satu gunting, satu selang kecil, dua bungkus kosong kotak rokok merk Sampoerna.

Barang bukti ditemukan di dalam tas/dompet merk Fossil, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

Dua plastik klip kosong, satu kaca pirex, satu sumbu/kompor, satu sendok terbua00+0t dari pipet, satu atm mandiri, satu atm BNI, satu sim C atas nama Syamsul Bahri dan satu NPWP atas nama Syamsul Bahri.

Barang bukti lainnya, ditemukan dari bawah meja makan dan ruang tamu satu buku kecil diduga buku bon, utang dan setoran narkoba, satu mancis satu unit HP merk Blackberry, satu unit hp merek Nokia.