MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, bahwa ratusan siswa siluman atau siswa yang masuk tanpa melalui proses Peserta Penerimaan Didik Baru (PPDB) secara online di beberapa SMA Negeri di Medan tetap harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.

"Walaupun seratusan orang tua siswa mengamuk untuk melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa ilegal ke sekolah swasta," ujar Arsyad melalui sambungan telepon.

Dia menyebutkan, setelah pertemuan Senin (11/9) kemarin di kantor Disdik Sumut yang dihadiri para orang tua siswa, sekolah, komite dan perwakilan Ombudsman hingga berujung ricuh, tidak ada lagi pertemuan berikutnya.

Kata Arsyad, pertemuan itu sebenarnya untuk mensosialisasikan solusi yang telah diputuskan.

"Tidak ada lagi pertemuan dengan orang tua, karena kemarin kan sudah ketemu. Kita tetap komitmen memindahkan siswa yang masuk tak lewat jalur PPDB online. Kita tanggung dan fasilitasi pemindahannya," cetus mantan Kepala Bappeda Sumut ini.

Dia menyatakan, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS," tukasnya.

Sementara, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, solusi yang telah diputuskan Disdik Sumut merupakan jalan terbaik. Hal ini menjadi penting dan pelajaran kepada siswa untuk tegas terhadap suatu pelanggaran.

Selain itu, ini juga pelajaran kepada kepala sekolah agar tidak berbuat curang dan konsisten mengikuti aturan.

"Tindak kepala sekolah yang melakukan kecurangan itu dengan dicopot. Sebab, aturan yang dibuat oleh gubernur tidak dipatuhi. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukannya," cetus Abyadi.

Sebagaimana diketahui, para orang tua siswa 'kelas siluman' di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan mengamuk, dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Cik Ditiro Medan, Senin (11/9).

Para orang tua dan wali murid tersebut menyerang perwakilan Ombudsman Sumut, Edu Silaban. Mereka yang semula duduk rapi dan tenang, bergerak maju ketika Edu Silaban menyampaikan temuan terkait siswa yang masuk tak sesuai prosedur.

Dengan nada tinggi dan emosi, para orang tua melontarkan hujatan serta makian. Bahkan, mereka nyaris menghajar lantaran tidak terima.

"Keluar Ombudsman, kami minta segera keluar," ucap Fitra, salah satu orang tua siswa.

Beberapa orang tua siswa lainnya juga demikian. Bahkan, dari mereka ada yang memukul meja.

Beruntung, personel polisi dan anggota Satpol PP yang berada di ruangan tersebut langsung menghalau orang tua yang hendak menyerang.

Sekedar mengingatkan, sistem PPDB tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

PPDB Online berakhir. Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa.