MEDAN - Elisnawati Boru Pasaribu (58) bersama putrinya Nova Ampuniwati Boru Aritonang (25) terlibat pencurian gelang emas seberat 50 gram di toko emas milik Sri Murni (43) warga Jalan Utama No. 182 Kota Maksum Medan, Kamis (20/4/2017) lalu. Kini, Elisnawati terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Sedangkan putrinya, tengah diburu petugas.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi, Kamis, (14/9/2017) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka ditangkap di kawasan Payabakung pada Rabu (13/9/2017) malam," kata Kompol Martuasah.

Dijelaskannya, sewaktu beraksi, pelaku bersama putri kandungnya berpura-pura akan membeli emas.

Korban yang meyakini bahwa para pelaku merupakan calon pembeli, mengeluarkan beberapa perhiasan emas dari stelingnya untuk dilihat oleh pelaku.

"Sewaktu korban lengah, para pelaku mencuri gelang emas seharga 25 juta (rupiah)," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Tobing menyebutkan, korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Kota.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV, Polsek Medan Kota berhasil menangkap satu pelaku dan putri kandung korban yang keberadaannya sudah diketahui tengah kita buru," sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri gelang emas milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah di kawasan Pasar Central yang juga tengah diburon petugas.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan hukuman minimal lima tahun penjara.