MEDAN - Terdakwa Wiranto Banjarnahor mantan mahasiswa Unimed Medan divonis majelis hakim dengan penjara selama satu tahun empat bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penistaan agama Hina Nabi Muhammad di Medsos di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2017). Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting menyatakan terdakwa bersalah karena perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, dan telah dipecat dari kampus.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar Sabarulina Ginting.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mana jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama dua tahun oleh Jaksa Sindu Hutomo dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9/2017) petang.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Sindu menyebutkan, bahwa perbuatan Wiranto telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama 2 tahun,” ujar Sindu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting, JPU menilai perbuatan terdakwa dapat memicu konflik ditengah masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

Wiranto diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan Wiranto yang waktu itu masih berstatus mahasiswa Unimed. Belakangan karena terjerat kasus itu, Wiranto diberhentikan dari universitas tersebut.