MEDAN - Konsorsium Orang Tua Siswa Kelas Tambahan (Kontras) SMA Negeri 2 Medan menentang hasil Inspektorat Sumut yang melakukan pemindahan siswa dan mencopot kepala sekolah. Mereka menilai, hasil tersebut merupakan tindakan semena-mena.

"Rekomendasi Inspektorat itu ada dua yaitu mengeluarkan anak-anak dari sekolah dan pecat kepala sekolah, karena mengeluarkan siswa itu merupakan kejahatan pendidikan. Inilah kita anggap semenah-menah. Kita akan tantang Inspektorat, bila perlu kita akan menjumpai Gubernur, presiden dan akan kita PTUN-kan," kata Eddiyanto, anggota Kontras, Rabu (13/9/2017).

Dia menuturkan, pihaknya meminta tegas agar Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB Online harus dirubah.

"Supaya mengakomodir, karena menteri juga menyatakan tidak boleh ada anak yang tidak masuk dengan zona ini, harus sekolah. Kenapa di daerah lain tidak terjadi seperti ini. Karena Kadisdiksu tidak memahami tentang pendidikan," sebutnya.

Eddiyanto juga meminta kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut untuk membantu siswa agar tetap sekolah.

"Jangan memperkeruh suasana, bantu kami mencari solusi. Karena kami adalah orang-orang yang jadi korban," terangnya didampingi orang tua siswa lainnya.

Ia melanjutkan, bila memang pihak sekolah dalam kasus ini ada menerima uang, bisa dapat ditindak secara hukum.

"Lain halnya bila Kepala Sekolah ada menerima uang, itu ada tindak korupsi. Silakan ditindak," ucap dia.

Menurutnya, siswa tambahan itu muncul karena adanya surat edaran Kemendikbud Nomor 3 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru.

"Kita berdasarkan surat edaran itu," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, bahwa ratusan siswa yang masuk tanpa melalui jalur resmi di beberapa SMA Negeri di Medan tetap harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.

"Walaupun seratusan orang tua siswa mengamuk untuk melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa ilegal ke sekolah swasta," ujar Arsyad melalui sambungan telepon.

Dia menyebutkan, pihaknbya tetap komitmen memindahkan siswa yang masuk tak lewat jalur PPDB online.

"Kita tanggung dan fasilitasi pemindahannya," cetus mantan Kepala Bappeda Sumut ini.

Ia menyatakan, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa.