LABUSEL - Produksi biomassa yang memanfaatkan tanah maupun sumber daya alam lainnya yang tak terkendali dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan tanah. Hal ini menyebabkan menurunnya mutu serta fungsi tanah yang pada akhirnya mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Demikian dikatakan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Wildan Aswan Tanjung saat membuka sosialisasi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa, Rabu (13/9/2017) di Hotel Grand Sahada.

Dihadapan Danramil 11 Kotapinang Mayor. Czi Baginda Siregar, Kapolsekta Kotapinang Kompol. M. Sitanggang, Ketua MUI dan Ketua FKUB, Bupati menjelaskan, kerusakan tanah untuk produksi biomassa dapat terjadi karena tindakan orang, baik di areal produksi biomassa maupun karena adanya kegiatan lain diluar areal produksi biomassa yang dapat berdampak terhadap terjadinya kerusakan tanah untuk produksi biomassa.

"Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mempertahankan dan mengendalikan pemanfaatan fungsi tanah dengan tujuan melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksi dan pelestariannya," ujarnya.

Menurut Bupati, sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, salah seorang narasumber, Dosen FMIPA USU Arlen H. Jhon menyampaikan materi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Di sisi lain, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Provsu, Tedi Supriatna, menyampaikan materi penegakan hukum terkait PP No. 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa.