PADANG LAWAS - Dari 303 desa yang tersebar di wilayah pemerintah Kabupaten Padang Lawas, 3 di antaranya tertunda penerimaan alokasi dana desa Tahun 2017. Ketiga desa tersebut antara lain, Desa Sangkilon dan Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun dan Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun.

Kadis Pemdes dan Penmas Palas, Hamzah Nasution, Rabu(13/9/2017), menyatakan, tertundanya realisasi pencairan dana Desa Tangga Bosi karena dipicu persoalan tersangkut kasus korupsi dana desa yang telah diproses pihak Kejaksaan Negeri Palas.

Selanjutnya, katanya, Desa Sangkilon karena persoalan kepala desa sedang melaksanakan ibadah haji dan proses pencairan dana desa masih diproses oleh Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah(BPPKAD).

"Khusus Desa Gulangan karena faktor permasalahan pemerintah desa tidak mau menerima hasil seleksi perangkat desa sesuai aturan pemerintah dan diterbitkannya Paraturan Bupati (Perbup) Palas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa," jelasnya.

Hamzah membeberkan, ketiga desa ini secara teknis dan administrasi belum menerima kucuran dana desa tahun 2017 karena alasan tersangkut proses hukum dan mengangkangi peraturan pemerintah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa untuk penata ulang yang harus diterapkan desa sesuai peraturan pengisian perangkat desa termasuk Sekretaris dan Bendahara Desa dilingkungan pemerintah.

Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Pengelokan Keuangan dan Asset Daera (BPPKAD), Palas Harjuli Fahri Siregar mengatakan, realisasi kucuran dana desa sudah mencapai 99%.

"Untuk serapan anggaran dana desa tahun 2017 ini sudah mencapai 73 persen dari anggaran alokasi dana desa Rp136 miliar. Pengalokasian tahap pertama sebesar 60 persen di setiap desa penerima," pungkasnya.