SIANTAR - Peredaran narkotika terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar. Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditetapkan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kalapas Siantar Mananti Sukardi Sianturi mengatakan benar adanya temuan narkotika jenis sabusabu di Lapas.

Disebutkannya Lima WBP terlibat yakni, Roy Kardo, Noval Gultom, Juanda Asdi, Etri Anas Nasution, M Abimayu.

"Ditemukan sabu-sabu setelah pada Senin (11/09/2017) pukul 19.00 WIB sampai Selasa dinihari pukul 01.30 WIB (12/09/2017) dilakukan penggeledahan insidentil oleh Kepala KPLP (Batara Hutasoit) dan jajaran dengan temuan diduga narkotika jenis sabu di kamar 4 blok BB," ujarnya, Selasa (12/9/2017).

Dibeberkan Kalapas, temuan sabu dari kamar tersebut, sepuluh plastik klip kecil yg berisi diduga narkotika jenis sabu, satu klip plastik sedang diduga narkotika jenis sabu, satu sendok yang terbuat dari sedotan sebagai alat isap, satu timbangan merk HWH, satu alat pengisap narkotika (masing masing terbuat dari botol aqua dan botol Lasegar, plastik klip besar berisikan 20 plastik klip kecil.

Mendapati peredaran narkotika, Pukul 01.30 WIB pihak Lapas berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun, Manaek Ritonga.

Hasilnya Lapas dan Kepolisian sepakat bahwa barang tersebut dan narapidaa yang diduga terlibat di kamar 4 diserahterimakan ke polisi.

"Kamu berkoordinasi dengan Polres Simalungun hari ini dan langsung diterima oleh Kasat Narkoba dengan Berita Acara Serahterima (terlampir) untuk pengembangan selanjutnya," pungkasnya.