LABUSEL-Tim Reskrim Polsek Torgamba akhirnya berhasil membekuk seorang pria ini, sebelumnya sempat kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Diduga pria pengangguran menyimpan, memiliki dan menguasai tanpa hak narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, melalui Kapolsek Torgamba AKP, Sanur Siregar, Selasa (12/9), membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku Niko Simanjuntak (22), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak geriknya, atas informasi itu Tim personil Reskrim langsung melakukan pengintaian ke lokasi tersangka menyimpan Sabu di jalan umum SMA Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Torgamba.

"Saat di lakukan pengejaran dan penggeledahan dari tersangka didapati satu bungkus sedang plastik transparan berisi sabu. "Tersangka sempat membuang barang bukti. Tapi anggota Polsek melihat tersangka membuang sebungkus plastik diduga sabu yang tidak jauh dari TKP," katanya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan digiring personil ke Polsek Torgamba berikut sejumlah barang bukti satu HP OPPO warna putih, satu tas sandang warna abu-abu, satu bungkus sedang plastik klip tembus pandang berisi sabu, pipet putih berbentuk skop berisi sisa sabu dan Sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nomor Polisi BK 4193 ADC.

"Saat ini tersangka sudah di kirim ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.